Kamis, 16/05/2024 06:47 WIB

Kemdikbudristek Tegaskan Gaji Guru PPPK Sudah Masuk DAU

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

Ilustrasi Dana Alokasi Umum (Foto: Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

Regulasi mengenai hal tersebut, menurut Sekretaris Ditjen GTK Kemdikbudristek Nunuk Suryani, sudah tertuang dalam Undang-undang APBN 2022. Termasuk juga, anggaran guru PPPK hasil seleksi tahap ketiga yang rencananya digelar tahun ini.

"Anggarannya sudah dipastikan oleh Kemenkeu melalui DAU. Sebenarnya dalam regulasi disebut, gaji PPPK bisa dari APBD atau APBN," kata Nunuk dalam dialog bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) pada Selasa (8/2) secara daring.

"Ketika Mas Menteri (Mendikbudristek, Red) mengatakan gaji guru PPPK akan dibayar oleh APBN, itu untuk memastikan bahwa sebenarnya lampirannya yang dikirim oleh Dirjen Perimbangan Keuangan sudah lengkap dengan 758 ribu (kuota tahun ini)," imbuh Nunuk.

Dalam pasal 11 ayat 18 tertera bahwa DAU penggunaannya paling sedikit 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah, dan mendukung pembangunan sumber daya manusia bidang pendidikan.

Dan dalam lampiran penjelasan disebutkan bahwa penggunaan DAU paling sedikit 25 persen yang terkait dengan program pemulihan ekonomi daerah termasuk program pelindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan yang terkait dengan pembangunan sumber daya manusia bidang pendidikan termasuk untuk pembayaran gaji guru PPPK.

"Ditjen GTK berada di belakang pra guru. Kami ingin guru mendapatkan kepastian status dan gaji. Siapapun dan dimanapun berada. Semua yang menjadi keluhan mereka kami tampung, bahkan kami berani menyampaikan kepada panselnas untuk review ulang mekanisme agar tidak satupun guru yang dirugikan," tandas Nunuk.

KEYWORD :

Dana Alokasi Umum DAU Gaji Guru PPPK Kemdikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :