Jum'at, 17/05/2024 10:29 WIB

KPK Dalami Proses Ganti Rugi Lahan Grand Kota Bintang Bekasi

KPK menduga proses ganti rugi lahan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses ganti rugi lahan Grand Kota Bintang Bekasi lewat 4 orang saksi pada Selasa (8/2) kemarin

KPK menduga proses ganti rugi lahan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

"Pendalaman terkait pengetahuan para saksi mengenai proses ganti rugi lahan grand kota bintang Bekasi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (9/2).

Adapun empat saksi itu yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pariwisata Bekasi Reynaldi, Kabag Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita, dan Sekdis Ketenagakerjaan Bekasi Neneng Sumiati.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengulik dugaan pemotongan tunjangan sejumlah ASN di Bekasi yang dilakukan Rahmat Effendi

"Diduga pada beberapa dinas di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Ali.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Grand Kota Bintang Bekasi Wali Kota Rahmat Effendi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :