Kamis, 02/05/2024 04:57 WIB

Mulai Hari Ini, Kapasitas PTM Terbatas Dikurang 50 Persen

Pemerintah setuju memberikan diskresi kepada sejumlah daerah yang berstatus PPKM Level 2, untuk mengurangi kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menjadi 50 persen.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah setuju memberikan diskresi kepada sejumlah daerah yang berstatus PPKM Level 2, untuk mengurangi kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menjadi 50 persen.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Suharti, pasca terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," tegas Suharti pada Kamis (3/2).

"Penekanan ada pada kata `dapat`. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," sambung dia.

Melanjutkan penjelasannya, Suharti meminta PTM Terbatas harus tetap mengikuti protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

"Kemdikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," imbuh dia.

KEYWORD :

Pembelajaran Tatap Muka PTM Terbatas Kemdikbudristek PPKM Level 2




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :