Jum'at, 19/04/2024 22:43 WIB

KPK Panggil Eks Dirut PNRI Tersangka Korupsi E-KTP

Kedua tersangka itu ialah mantan Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronil (E-KTP) yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Kedua tersangka itu ialah mantan Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.

"Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/2).

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi proyek e KTP. Mereka ialah mantan Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.

Kemudian mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP Tersangka Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :