Sabtu, 20/04/2024 11:43 WIB

Tata Kelola Minyak Goreng Gagal, DPR Pertanyakan Kinerja Menko Airlangga

Ya, pemerintah di 1 Februari, harga dipatok di Rp14.000 untuk yang premium, Rp13.500 untuk yang packing sederhana, dan Rp11.500 yang curah, dan ini diharapkan bisa terus digelontorkan. Jadi stock banyak, tidak perlu takut kehabisan stok.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (foto: ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto menegaskan, per 1 Februari 2022 lalu harga minyak goreng di seluruh Indonesia sudah mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Ya, pemerintah di 1 Februari, harga dipatok di Rp14.000 untuk yang premium, Rp13.500 untuk yang packing sederhana, dan Rp11.500 yang curah, dan ini diharapkan bisa terus digelontorkan. Jadi stock banyak, tidak perlu takut kehabisan stok," ujar Airlangga dikutip dari keterangannya, baru-baru ini.

Kendati begitu, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti A.N Anam menilai kebijakan yang diharapkan bisa mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng tersebut, gagal total.

“Setelah melihat apa yang dilakukan Pak Menteri (Perdagangan) sampai hari ini, kami menilai bahwa kebijakan yang diambil menurut kami masih gagal total," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/2).

Menurut Mufti, kebijakan satu harga minyak goreng tidak berjalan. Sebab harga minyak goreng di berbagai daerah masih beragam, tidak Rp 14.000 per liter seperti yang disampaikan pemerintah.

“Kami beberapa hari kemarin turun (ke lapangan) karena kami ingin memastikan betul bahwa apakah (minyak goreng) Rp14.000 itu betul-betul ada di lapangan. Kenyataannya, jangankan kemarin, per tadi pagi di pasar besar atau di pusat grosir harga minyak goreng Rp18.000 di dapil kami," ungkap politisi PDIP dari dapil Jawa Timur II itu.

Saat ini, HET untuk minyak goreng curah yang paling murah sebesar Rp11.500 per liter. Namun, murahnya harga minyak goreng ini tidak diimbangi dengan pasokannya. Pasalnya, beberapa warung-warung kelontong maupun agen dan sejumlah pasar tradisional tidak memiliki pasokan minyak goreng jenis curah.

Menurut Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, Pemerintah dalam hal ini Menperin Airlangga Hartaro dan mendag Lutfi harus segera turun tangan. Kedua menteri tersebut menurutnya tidak hanya sekedar membuat kebijakan namun tidak melihat langsung kondisi di lapangan.

“Menteri tidak cukup dengan sekedar pernyataan seperti itu. Namun harus segera memantau perkembangannya di pasar. Untuk mengetahui kelancaran dan distribusi minyak curah ini sesuai patokan harga yang diberikan," ujarnya saat dihubungi.

Bila tidak kata Mulyanto, pemerintah wajib melaksanakan operasi pasar. "Ketika sudah diumumkan harga turun, dan ternyata barangnya tidak ada ini kan repot, membohongi masyarakat tentunya. Jangan sampai terkesan di masyarakat pernyataan menteri hanya sekedar hoax," ujar Anggota Komisi VII DPR itu.

Terakhir Mulyanto berpesan, jika kedua menteri tersebut gagal dalam mengelola minyak goreng, artinya Presiden Jokowi harus segera mengganti pembantunya tersebut. "Dengan kata lain pemerintah terutama para menteri Jokowi gagal total dong dalam mengelola kebutuhan mendasar masyarakat khusunya minyak goreng ini. Kalau gagal total ya ganti," tegasnya

Sementara itu, optimisme bahwa kebijakan ini akan berhasil juga bukan tak ada. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza berharap pemerintah bisa menepati janji bahwa harga minyak goreng akan normal dalam pekan ini juga.

"Mudah-mudahan pemerintah bisa segera mengatasi persoalan ini dalam satu-dua hari ke depan. Sehingga tidak ada kegelisahan masyarakat di pasar-pasar tradisional seperti yang kita saksikan dua hari belakangan ini," kata Faisol.

Politisi PKB itu menyatakan, pihaknya mendukung sukses kebijakan HET murah dari pemerintah.

KEYWORD :

Warta DPR Menko Perekonomian Airlangga Hartarto minyak goreng Harga Eceran Tertinggi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :