Jum'at, 26/04/2024 18:44 WIB

Penahanan Pong Parnoto Tunggu Perintah Penyidik

Penahanan terhadap Pong Parnoto merupakan keputusan penyidik yang sedang menangani kasus penipuan tersebut.

Bareskrim Polri

Jakarta - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan pengalaman kerja dan pencurian dokumen pengalaman kerja milik PT Teralindo Lestari, Managing Direktorat PT Rajawali Bong Parnoto belum juga ditahan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, penahanan terhadap Pong merupakan keputusan penyidik yang sedang menangani kasus tersebut. "Kalau penyidik menyatakan memang harus ditahan ya saya akan perintahkan tahan," kata Agus, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (12/12).

Untuk itu, kata Agus, penahanan tersangka tinggal menunggu perintah penyidik. Menurutnya, penyidik memiliki alasan tersendiri terhadap penahanan seorang tersangka.

"Penahanan belum dilakukan tergantung alasan objektif dan subjektif dari penyidik. Kalau mau komplain silakan saja, kami terbuka," tegas Agus.

Sementara, kuasa hukum PT Teralindo Lestari, Berman Simbolon meminta penyidik Bareskrim Polri segera melakukan penahanan terhadap Bong Parnoto selaku Managing Ditektorat PT Rajawali. "Ada potensi untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Berman.

Meski penahanan merupakan kewenangan sebjektif dan objektif dari penyidik, permintaan penahanan dinilai Berman hal yang wajar dilakukan. Mengingat, dalam KUHAP jika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, penyidik perlu melakukan penahanan terhadap tersangka.

Selain itu, Berman pun mengklaim pernah mengirim surat somasi kepada Bong pada 10 Maret 2016. Namun, upaya dari PT Teralindo Lestari itu tidak diindahkan. "Artinya, dia tidak beritikad baik," tegasnya.

Diketahui, kasus ini sendiri mencuat setelah PT Teralindo Lestari melaporkan Managing Ditektorat PT Rajawali Bong Parnoto atas kasus pemalsuan surat seperti diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Laporan itu diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan: LP/382/IV/2016/Bareskrim tanggal 12 April 2016.

Setelah melakukan penyelidikan, Dittipidum pun menetapkan Bong sebagai tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Selain kasus pemalsuan surat, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana Paten yang diatur dalam pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan terlapor yang sama yakni Bong Parnoto. Dia dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Terakhir, Bong Parnoto pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Bong diduga melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.

Modus yang digunakan Bong Pranoto selaku Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) dan Tarmono selaku Sales Engineer PT RPK adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna pengerjaan Pompa Fire, Chiler and Plumbing.

KEYWORD :

Kasus Penipuan Kasus Pemalsuan Dokumen Bareskrim Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :