Bareskrim Polri
Jakarta - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan pengalaman kerja dan pencurian dokumen pengalaman kerja milik PT Teralindo Lestari, Managing Direktorat PT Rajawali Bong Parnoto belum juga ditahan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, penahanan terhadap Pong merupakan keputusan penyidik yang sedang menangani kasus tersebut. "Kalau penyidik menyatakan memang harus ditahan ya saya akan perintahkan tahan," kata Agus, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (12/12).Untuk itu, kata Agus, penahanan tersangka tinggal menunggu perintah penyidik. Menurutnya, penyidik memiliki alasan tersendiri terhadap penahanan seorang tersangka."Penahanan belum dilakukan tergantung alasan objektif dan subjektif dari penyidik. Kalau mau komplain silakan saja, kami terbuka," tegas Agus.
Baca juga :
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Meski penahanan merupakan kewenangan sebjektif dan objektif dari penyidik, permintaan penahanan dinilai Berman hal yang wajar dilakukan. Mengingat, dalam KUHAP jika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, penyidik perlu melakukan penahanan terhadap tersangka.Selain itu, Berman pun mengklaim pernah mengirim surat somasi kepada Bong pada 10 Maret 2016. Namun, upaya dari PT Teralindo Lestari itu tidak diindahkan. "Artinya, dia tidak beritikad baik," tegasnya.
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Penipuan Kasus Pemalsuan Dokumen Bareskrim Polri




























