Kamis, 25/04/2024 19:40 WIB

Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional sesuai Standar WHO

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah

Seorang sukarelawan menerima dosis vaksin CureVac atau plasebo selama penelitian oleh perusahaan biotek Jerman CureVac sebagai bagian dari pengujian vaksin baru melawan COVID-19, di Brussels, Belgia pada 2 Maret 2021. (Foto: REUTERS/Yves Herman)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

"Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," kata Setiaji, Sabtu (29/1/2022).

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu Pertama, update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Kedua, Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar. Ketiga, Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”.

Keempat, Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+” selanjutnya Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya kemudian Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi.

"Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”," kata Setiaji.

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

KEYWORD :

Kemenkes Sertifikat Vaksin WHO Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :