Jum'at, 26/04/2024 09:16 WIB

Korupsi di Bawah Rp50 Juta Selesai dengan Pengembalian, Ini Penjelasan Kejagung

pelaku dibina melalui Inspektorat 

Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, awal mula Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan hal itu adalah saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 17 Januari 2022.

Kemudian, lanjut Leonard, beberapa Anggota Komisi III DPR-RI memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung. Salah satunya Supriansa yang mengatakan tidak sedikit kasus dana desa dengan nilainya rendah, sekitar Rp7 juta tetapi karena masuk di pengadilan maka harus ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun.

Menurut Supriansa, Jampidsus perlu punya terobosan pengembalian uang daripada di penjara. Sebab, lebih banyak biaya makan terpidananya ketimbang dengan nilai korupsinya. Apalagi saat ini persoalan over capacity kerap jadi masalah di Lapas.

"Toh juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?” kata Supriansa kepada Jaksa Agung, seperti dituturkan oleh Leonard kepada awak media pada Jumat (28/1/2022).

Atas pertanyaan itu, Kejagung menyampaikan bahwa terhadap perkara-perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going), maka dihimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Leonard, saat itu Burhanuddin menjelaskan perkara korupsi yang merugikan negara Rp1 juta, yang mana perkara itu ditangani Polresta Pontianak terkait pungli. Saat ini, kata Burhanuddin, perkara itu masih dalam tahap prapenuntutan.

Seperti misalnya, seorang Kepala Desa tanpa pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, ia harus mengelola dana desa senilai Rp1 Miliar untuk pembangunan desanya.

"Hal ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi."

"Misalnya kelebihan membayar kepada para tukang, atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya relatif kecil serta Kepala Desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut," tutur dia.

Selain itu, upaya penyadaran kepada pelaku untuk secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya merupakan hal-hal yang meringankan apabila pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan.

“Upaya preventif pendampingan dan pembinaan terhadap Kepala Desa oleh jajaran Kejaksaan atau inspektorat kabupaten/kota, menjadi hal yang sangat penting dan prioritas," ujar Leonard.

Leonard menegaskan, Kejaksaan mengapresiasi jika terduga pelaku telah mengembalikan secara sukarela, ketika tim inspektorat telah turun dan menemukan kerugian keuangan negara sebelum tindakan penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan perkara itu sifatnya kesalahan administratif serta kerugian keuangan negara yang timbul juga relatif kecil.

Untuk perkara yang model ini, lanjut dia, Jaksa Agung mewacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi.

"Imbauan Bapak Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil, tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula," terang Leonard.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung ST Burhanuddin Korupsi pengembalian Dana Desa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :