Sabtu, 20/04/2024 20:51 WIB

Komisi I DPR Setujui Rencana Kemenhan Jual Dua Kapal Perang Indonesia

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menjelaskan, persetujuan akhirnya diambil setelah pihaknya mendengar langsung permohonan dari pihak-pihak terkait.

Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Meutya Hafid. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjual dua kapal perang Indonesia, yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 akhirnya di setujui Komisi I DPR.

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menjelaskan, persetujuan akhirnya diambil setelah pihaknya mendengar langsung permohonan dari pihak-pihak terkait. Mulai dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

“Setelah mendengarkan penjelasan Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).

Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513  dianggap pemerintah dan TNI sudah rusak berat dan tidak layak pakai. Oleh sebab itu akan dijual dengan menggunakan skema lelang. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengajuan penjualan dengan skema lelang ini telah melalui proses penelitian dan kajian mendalam oleh Tim Pengkajian, kemudian Kepala Staff Angkatan Laut mengajukan ini ke Panglima TNI. 

"Penjualan BMN (Barang Milik Negara) ini karena kondisi kapal sudah rusak berat, tidak efisien diperbaiki serta apabila dihapuskan tidak menggangu penyelenggaraan tugas dan fungsi TNI AL," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi I DPR RI.

Sri mengungkapkan, Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 sebelumnya diperoleh atau dibeli dengan nilai Rp121,89 miliar pada 1979. Kapal ini berada dalam lokasi Dermaga Koarmada II Surabaya. 

Adapun Kapal KRI Teluk Penyu-513, menurut Sri nilai pembeliannya pada 1979 adalah Rp121,34 miliar. Lokasinya juga berada di Dermaga Koarmada II Surabaya. Alih status kedua kapal ini menurutnya diajukan Kemenhan sebelumnya sebagai terumbu karang. 

"Alih status eks KRI Teluk penyu disampaikan Kemenhan dengan menyampaikan usulan agar status KRI dijadikan terumbu karang di perairan Nusa Dua melalui surat 19 Mei 2021 dan ini tidak dapat dilanjutkan oleh karena itu diajukan proses perizinan penjualan," ungkap Sri. 

Prabowo menambahkan, dengan hasil pengkajian yang mendalam, nilai taksiran dari Kapal KRI Teluk Penyu-513 ini limitnya sebesar Rp4,91 miliar. Sementara itu, Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 nilai limitnya Rp695 juta. 

"Perbedaan harga kedua kapal tersebut terjadi karena ada perbedaan indeks harga dari besi baja. Jadi pada saat ditaksir KRI Teluk Penyu 513 itu harga baja besinya Rp4.500 per kg. Begitu KRI Teluk Mandar yang dievaluasi harganya Rp2.500 per kg. Itu dilakukan tim lelang," tandasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi I Meutya Hafid kapal perang Kemenhan Prabowo Subianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :