Jum'at, 26/04/2024 05:06 WIB

LQ Indonesia Law Firm Anggap Pengacara Razman Tidak Becus

Razman, kata Sugi,  malah mencampuri klien LQ dan seolah pahlawan di siang bolong.

Pengacara Razman Arif Nasution yang dianggap LQ Indonesia tidak becus

Jakarta, jurnas.com – Kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm merespon pernyataan pengacara Razman Arif Nasution agar sebaiknya mengurus kliennya sendiri. Pasalnya, dianggap tidak becus hingga dipecat oleh Richard Lee. “Malah marah-marah labrak Hotman Paris, Kebebasan masyarakat untuk memilih pengacara diatur dalam Undang-undang,” tulis surat jawab kepada jurnas.com.

Hal itu dikemukakan Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia  untuk menanggapi pernyataan  Razman karena menyudutkan Alvin Lim pada  pernyataan yang pernah di tayang jurnas.com berjudul “Celoteh Alvin Lim Dinilai Rusak Reputasi Polri .”

LQ Indonesia mengatakan, kritikan dan fitnah Razman bahwa Alvin Lim tidak punya legalitas dan tidak profesional, membantah dengan tegas. “Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memiliki KTA dan BAS resmi dari Pengadilan tinggi, juga ijazah SH terdaftar di STIH Gunung Jati, semua syarat advokat sesuai UU advokat dipenuhi Alvin Lim,” ujar Sugi.

Lebih lanjut kata Sugi, baru seminggu lalu sidang di PN Tangerang, melawan Polda Banten. Di depan persidangan hakim dan polisi memeriksa keabsahan surat Alvin sebagai Advokat. “Jika bermasalah, tentunya Hakim yang mulia tidak akan mengijinkan Alvin bersidang,” ujar Sugi.

Mengenai pengecekan KTA Alvin Lim di KAI oleh Razman, dijelaskan Sugi bahwa KAI bukan satu-satunya Organisasi Advokat di Indonesia sejak MK memperbolehkan Multi bar. Jadi keterbatasan pengetahuan Rasman jangan dijadikan tolak ukur.

“Kalau  tidak terdaftar KAI maka Advokat tidak sah. Bisa marah nanti Otto Hasibuan sebagai Ketua Peradi. Pastinya Alvin Lim bukan anggota KAI,” ujar Sugi.

Razman, kata Sugi,  malah mencampuri klien LQ dan seolah pahlawan di siang bolong.  “Mau bela Kapolda Metro Jaya. Apa dia lupa Kapolda Metro bisa bertindak tangkap anggota-anggota dia Pemuda Pancasila yang menganiaya Polisi pas PP demo?,” ujarnya.

“Apakah Razman sebagai advokat tidak tahu kode etik, tanpa legal standing menyerang Advokat lain yang membela kepentingan kliennya yang adalah korban Investasi bodong. Apakah ada surat kuasa dia dari Kapolda Metro Jaya?,” ujarnya.

Ditambahkan Sugi lagi, “Bahkan Presiden Jokowi belum lama berpidato agar semua pihak membasmi Investasi bodong mendukung dan merespon perjuangan LQ Indonesia Lawfim dalam memerangi Investasi bodong.”

Jadi perjuangan Advokat Alvin Lim yang sepenuh hati membela masyarakat harusnya didukung. Kata Sugi,  apalagi orang tersebut ingin menegakkan hukum,  kecuali apabila oknum advokat itu ingin pansos saja.

“Saya tegaskan Klien LQ dalam kasus Investasi bodong mendukung dan meminta agar LQ melakukan pembelaan FULL atas kasus mereka yang mandek di mana setelah itu akhirnya PMJ bertindak dan menaikkan Kasus Mahkota ke “Penyidikan”, No Viral, No Justice itu nyata dan dilema jaman NOW,” ujar Sugi.

Dan mengenai pemberitaan ada gugatan dari salah satu media kepada Alvin Lim 100 Miliar, Sugi mengatakan, itu hak mereka. “Mau gugat 100 Triliun pun silahkan. Malah menunjukkan Fajar Gora pengacara tidak berkualitas, apalagi Dewan pers sudah mengeluarkan resolusi bahwa berita tidak berimbang dan opini menghakimi,” ujarnya.

Catatan:

Berita ini adalah pemuatan hak jawab dari pihak LQ Indonesia Law Firm terkait judul berita dengan link: https://www.jurnas.com/artikel/109896/Celoteh-Alvin-Lim-Dinilai-Rusak-Reputasi-Polri/

KEYWORD :

Alvin Lim Razman Arif Nasution Kantor Pengacara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :