Rabu, 24/04/2024 23:38 WIB

Komite III DPD dan Menaker Bahas Masalah Serikat Buruh

Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI membahas Implementasi Materi terkait Implementasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

Suasana rapat Komite III DPD dengan Menaker, Ida Fauziah. (Foto: Humas DPD RI)

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI membahas Implementasi Materi terkait Implementasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

Selain itu Komite III DPD juga membahas Pandangan Kementerian terhadap Aspirasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tentang Relaksasi Dana Deposito P3MI, serta Evaluasi Program Kementerian Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (25/1/22).

"Setelah dua puluh tahun lebih pengundangan Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka layak dan patut jika efektivitas undang-undang a quo kita pertanyakan kepada pemerintah," ungkap Wakil Ketua Komite III DPD, Evi Apita Maya saat membuka rapat.

Pada rapat kerja ini, Komite III DPD juga memaparkan bahwa Gerakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia mempunyai sejarah panjang. Gerakan ini dimulai sejak abad XIX (1879) yang ditandai dengan lahirnya NIOG (Netherland Onder Werpen Genoottschaft) sebagai serikat pekerja pertama yang mengorganisasi guru di sekolah Belanda.

Selanjutnya, di era pemerintahan Soeharto, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) menjadi wadah tunggal pekerja Indonesia selama masa orde baru. Namun, kebijakan ini berubah kembali di era reformasi, di mana berbagai peraturan maupun kebijakan dibuka seluas-luasnya.

"Di samping itu, persoalan yang tak kalah penting dan menjadi sorotan publik belakangan ini adalah perihal adanya aspirasi dari Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo) kepada Kemenaker untuk melakukan relaksasi terhadap deposito P3MI," tambahnya.

Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah menjelaskan, pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB. Syarat pembentukan SP/SB sekurnag-kurangnya 10 orang, Federasi dibentuk sekurang-kurangnya 5 SP/SB, dan Konfederasi SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Federasi SP/SB.

"Isu-isu keserikat pekerjaan di antaranya dualisme kepengurusan SP/SB, federasi dan konfederasi, Penjenjangan organisasi masih memintakan pencatatan, dan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam persidangan Perselisihan masih memintakan pencatatan DPC/DPW/PC, DPD/Korwil," ungkapnya.

Berkaitan dengan Evaluasi program Kementerian Tenaga Kerja 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022. Pada 2021 prioritas Nasional di antaranya RKP 2021 adalah memperkuat Ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan.

Sementara arah kebijakan pembangunan dan rancangan prioritas nasional tahun 2022 adalah reformasi bidang perlindungan sosial, reformasi peningkatan kualitas SDM, reformasi iklim investasi, dan reformasi kelembagaan.

"Salah satu yang kami prioritaskan dari 7 Program Prioritas Tahun 2021 adalah meningkatnya sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, sesuai arahan presiden, sedangkan target pembangunan Ketenagakerjaan 2022 melalui program pendidikan dan pelatihan vokasi, program pembinaan ketenagakerjaan dan program dukungan manajemen," tambahnya.

Pada rapat yang berlangsung, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengapresiasi masukan dari seluruh Anggota Komite III DPD RI terkait isu ketenagakerjaan, karena isu ini sangat strategis banyak masalah dan banyak potensi di dalamnya.

"Setelah pembangunan infrastruktur, Presiden menaruh perhatian pada peningkatan SDM dan kami berada di dalamnya, termasuk bonus demografi nanti ditargetkan menjadi negara maju, dan potensi dan tantangan yang luarbiasa, kami juga mendorong pembangunan pelatihan di provinsi, kabupaten/kota dengan industri agar link and macth sesuai kebutuhan," tukas Ida.

Menutup rapat, Ketua Komite III DPD, Sylviana Murni mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan penguatan terhadap tata kelola Serikat Pekerja/Serikat Buruh, melakukan penguatan terhadap kuantitas dan kualitas petugas pengawas ketenagakerjaan, melakukan penguatan kebijakan penempatan dan perlindungan PMI, mendorong kerjasama lintas lembaga melalui optmalisasi penyerapan tenaga kerja lokal.

“Selain itu Komite III DPD RI juga mendorong Kementerian Ketengakerjaan melakukan sinergi dan pelibatan Komite III DPD RI dalam implementasi program kerja dan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan RI,” pungkas Sylviana Murni.

KEYWORD :

Warta DPD Komite III Kementerian Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziah Serikat Pekerja buruh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :