Jum'at, 26/04/2024 10:44 WIB

MPR RI Tak Punya Peran, Kenapa Negara Harus Keluar Triliunan?

Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mengusulkan agar lembaga MPR RI dibubarkan sebagai lembaga permanen. Sebab, pasca Amandemen UUD 1945, MPR tak lagi memiliki peran signifikan.

Waketum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mengusulkan agar lembaga MPR RI dibubarkan sebagai lembaga permanen. Sebab, pasca Amandemen UUD 1945, MPR tak lagi memiliki peran signifikan.
 
"MPR relatif hanya berfungsi sekali dalam lima tahun, yakni melantik presiden dan wakil presiden. Sisanya, MPR hanya berfungsi jika hanya diperlukan, seperti Amandemen UUD 1945, dan memberhentikan presiden di tengah masa jabatan. Itu pun, peristiwa yang belum pernah terjadi," kata Fahri Hamzah, kepada wartawan disela-sela acara Grand Opening Taman Sriwedari ‘Citizen, Natizen Avenue’ yang dikelolanya, termasuk Taliwang Heritage & Resto di kawasan Cibubur, Jawa Barat, Sabtu (22/1).
 
Pernyataan mantan Wakil Ketua DPR RI ini juga sekaligus merespon salah satu Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah yang sempat berang dengan usulannya tersebut.
 
Mestinya menurut Fahri, usulan agar MPR dibubarkan bisa direspons secara dingin dan rasional. Sebab, hal itu merupakan analisis ketatanegaraan yang wajar.
 
"Kenapa mesti gerah? Karena itu kan sebenarnya analisis ketatanegaraan biasa. Jika melihat eksistensinya saat ini, artinya fungsi MPR tidak permanen, karena lebih kepada joint session, yakni kapan diperlukan dia dipanggil,” kata Fahri.
 
Fahri menjelaskan, rakyat tidak pernah memilih MPR, melainkan milih DPR dan DPD dalam Pemilu. Saat ini Anggota MPR berjumlah 10 orang yang merupakan wakil setiap fraksi di DPR dan DPD, sehingga dengan demikian keberadaannya bersifat temporer atau sementara.
 
Sementara, para Anggota MPR diberi fasilitas penuh, seperti mobil, rumah, ajudan, dan berbagai kegiatan seperti kunjungan luar negeri. Dengan berbagai fasilitas itu, negara sedikitnya harus mengalokasikan anggaran sampai Rp1 Triliun.
 
"Padahal jika MPR tak bersifat permanen, alokasi anggaran tersebut bisa ditekan tak sampai Rp5 Miliar. Lah terus kenapa negara harus keluar triliunan untuk peran yang ngga ada? Nah itu yang menurut saya, perlu dirasionalisasi," demikian politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
KEYWORD :

Fahri Hamzah Peran MPR RI Amandemen 1945 Anggaran Triliunan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :