Jum'at, 26/04/2024 00:12 WIB

Sekjen Kementerian PUPR Akui Terima Uang Dollar

Taufik Widjoyono (foto: Harian Terbit)

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjojono mengakui menerima uang 20.000 Dolar Amerika Serikat.  Uang itu merupakan pemberian mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Hal itu diungkapkan Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Kempupera dengan tersangka pengusaha So Hok Seng atau Aseng, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/12). Amran sendiri telah dijerat sebagai pesakitan kasus suap terkait proyek di PUPR.

Sementara uang yang diberikan Amran berasal dari sejumlah pengusaha. Termasuk diantaranya berasal dari Abdul Khoir dan Aseng.

Uang pemberian Amran itu, kata Taufik, sudah diserahkan ke KPK. Sayangnya, Taufik enggan meladeni saat disinggung alasannya baru mengembalikan uang tersebut setelah kasus ini diusut KPK. Dengan nada sinis, Taufik menyebut uang itu sudah diserahkan ke KPK. "Sudah, sudah ke KPK," tandas Taufik.

Sebelumnya, Amran dalam persidangan dengan terdakwa mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti mengaku memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kempupera terkait proyak jalan di Maluku. Uang yang berasal dari sejumlah pengusaha termasuk diantaranya Abdul Khoir dan Aseng, diberikan kepada Dirjen Bina Marga Kempupera sebesar US$ 60.000 atau sekitar Rp 787 juta.

Selain itu, Amran dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) mengaku uang sebesar US$ 20.000 diberikan kepada Sekjen Kempupera, Taufik Widjojono; Kabiro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum, A. Hasanuddin memperoleh US$ 10.000; Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kempupera, Soebagiono mendapat US$ 10.000 dan lainnya.

Dalam persidangan, Taufik mengaku telah melaporkan dan mengembalikan uang yang diberikan oleh Amran. Namun, Taufik berdalih kalau uang itu bukan diminta.

"Saya dapat uang dari Amran, nilainya US$ 10.000. Tapi saya sudah kembalikan, lalu ada tanda terima dikasih ke KPK," ucap Taufik saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menegaskan pengembalian uang tidak akan mempengaruhi proses hukum. Laode memastikan terus mengembangkan kasus ini.

"(Pengembalian uang) Tidak menghilangkan pidana. Kalau sudah terjadi tapi itu bisa jadi alasan meringankan," tegas Laode.

KEYWORD :

Suap PUPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :