Jum'at, 26/04/2024 04:34 WIB

Mulai Besok Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak  goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Saat Memberi keterangan pers, di Kantor Kemendag, Selasa. Jurnas/Biro Humas Kemendag)

JAKARTA, Jurnas.com – Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp 14.000 per liter. Kebijakan ini sebagai upaya menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menjelaskan, melalui kebijakan ini, seluruh minyak  goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter.

"Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga," kata Mendag Lutfi dalam keterangan resminya diterima Jurnas.com, Selasa (18/1).

Ia berharap melalui kebijakan ini masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti pemerintah.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar
tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

"Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup," tambah Mendag Lutfi.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Kebijakan ini, kata Mendag Lutfi, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.

Hingga dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan  Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan  dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

KEYWORD :

Minyak Goreng Kelapa Sawit Muhammad Lutfi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :