Sabtu, 20/04/2024 07:58 WIB

KPK Masih Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang

Ali mengatakan langkah tersebut merupakan proses wajib yang dilakukan terhadap seluruh pelaporan yang masuk ke KPK.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memverifikasi laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1).

Ali mengatakan langkah tersebut merupakan proses wajib yang dilakukan terhadap seluruh pelaporan yang masuk ke KPK. Hal itu untuk menentukan apakah pokok aduan yang masuk sudah sesuai Undang-undang yang berlaku atau tidak.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali.

Ali menegaskan KPK bakal tetap menelusuri dan melakukan pengumpulan data untuk menambah informasi. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," ujarnya.

Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis `98, Ubedilah Badrun, melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang.

Laporan tersebut terkait dengan relasi bisnis kedua putra Jokowi tersebut dengan PT SM.

KEYWORD :

KPK Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Jokowi Dosen UNJ




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :