Jum'at, 19/04/2024 22:24 WIB

Pimpinan Komisi VII Dorong Pembubaran PLN Batubara dan Revisi UU Ketenagalistrikan

Kita mendorong PT PLN Batubara itu tidak perlu ada. Kenapa tidak langsung berkontrak dengan PLN-nya, jadi tidak perlu layer lagi. Sekarang ini kan terlalu panjang layernya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Maman Abdurrahman. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian BUMN saat ini masih mengkaji secara teknis terkait rencana pembubaran PLN Batubara yang merupakan anak usaha PT PLN (Persero). Kajian teknis itu untuk menghitung aset yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menilai, sengkarut permasalahan kebutuhan baru bara domestik disebabkan rantai pasokan yang mengharuskan melalui PT PLN Batubara. Karenanya, dia mendesak pemerintah membubarkan PT PLN Batubara.

"Kita mendorong PT PLN Batubara itu tidak perlu ada. Kenapa tidak langsung berkontrak dengan PLN-nya, jadi tidak perlu layer lagi. Sekarang ini kan terlalu panjang layernya," kata Legislator Dapil Kalimantan Barat I itu, Senin (17/1).

Menurut Maman, Komisi VII tidak anti terhadap keberadaan trader batubara. Namun keberadaan mereka hendaknya memberikan manfaat juga kepada Negara. Khususnya dalam rangka untuk memenuhi dan melancarkan sistem supply chain batubara ke PLN.

"Jadi kalau terpaksa menggunakan trader, ya trader yang memang memberikan kemanfaatan dalam memasok supply chain. Tapi kalau trader tidak memberikan manfaat, ya ngapain," jelas Politisi Golkar ini.

Terlepas dari itu, Maman merekomendasikan Pemerintah merevisi Undang Undang 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Sebab dalam UU Ketenagakerjaan itu ada pasal mengenai pengusahaan yang menjadi masalah.

Dalam pasal disebutkan bahwa hanya PLN yang dapat melakukan pengusahaan listrik di Indonesia. Pada akhirnya, karena amanat pasal tersebut membuat PLN memonopoli pengusahaan listrik. Kondisi yang disebutnya sangat tidak sehat.

Ia mendorong agar dalam evaluasi kebijakan larangan ekspor nantinya memberikan kesempatan kepada entitas lain dalam pengusahaan listrik. Entitas itu bisa dalam bentuk BUMN baru atau pihak swasta.

Dengan begitu terjadi kompetisi yang sehat dan pada akhirnya yang diuntungkan adalah masyarakat. Karena harga menjadi lebih kompetitif dan semua pihak diberikan prinsip keadilan. Selain itu juga membuka lapangan kerja baru.

"Kalau sekarang kan logikanya terbalik. Kita pengin bangun industri di Kalimantan misalnya, di pedalaman. Kita ikut bingung karena industri mengikuti PLN. Kemudian PLN tidak punya infrastruktur akhirnya industri tidak jalan," ucap Maman.

"Sekarang kita balik, perusahaan listrik mengikuti industri. Jadi kalau kita mau bangun industri di Kalimantan, di pedalaman, disana ada batubara kita kasih kesempatan perusahaan swasta untuk membangun pembangkit sendiri dan dia jual langsung kepada industri tersebut," sambungnya.

Ditekankan pula bahwa dirinya menyatakan demikian secara obyektif. Bukan karena berpihak pada salah satu pihak, misalnya ke pelaku usaha batubara. Melainkan untuk perbaikan PLN itu sendiri di masa mendatang.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII PLN Batubara larangan ekspor Maman Abdurrahman Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :