Kamis, 25/04/2024 17:37 WIB

Bupati Penajam Paser Utara Diduga Ingin Bertemu Elite Demokrat, KPK Pastikan Dalami

Abdul Gafur yang merupakan Calon Ketua DPD Partai Demokrat, Kalimantan Timur diduga berencana untuk mendatangi kantor DPP Demokrat di Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami tujuan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud datang ke Jakarta. Abdul ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1) di Jakarta.

Abdul Gafur yang merupakan Calon Ketua DPD Partai Demokrat, Kalimantan Timur diduga berencana untuk mendatangi kantor DPP Demokrat di Jakarta.

"Pengumpulan alat bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang kami miliki sehingga membuat lebih terang perbuatan dari Tsk AGM (Abdul Gafur) dkk segera dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/1).

Abdul ditangkap lantaran diduga telah menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2021-2022.

"Penjadawalan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat bisa menerangkan perbuatan Tsk AGM dkk dimaksud juga akan segera dipersiapkan," kata Ali.

KPK juga akan mengonfirmasi penggunaan serta aliran duit hasil suap yang diterima Abdul melalui pemeriksaan saksi, termasuk dugaan ingin dialirkan ke Partai Demokrat.

"Tim penyidik melalui keterangan para saksi itulah tentu akan mendalami soal kedatangan tersangka AGM dan kawan-kawan ke Jakarta, sesaat sebelum dilakukannya tangkap tangan oleh tim KPK," jelas Ali.

KPK menetapkan Abdul dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2021-2022.

Lembaga antirasuah juga turut menjerat empat pihak lainnya di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; pihak swasta Achmad Zuhdi.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1). KPK mengamankan barang bukti uang senilai 1,447 miliar.

Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar.

Pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Partai Demokrat OTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :