Jum'at, 19/04/2024 09:29 WIB

Dugaan Korupsi Penanggulangan COVID-19 di Kemenkumham, Komisi III: Indonesian Club Harus Buktikan

Program senilai Rp5,64 miliar

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan

Jakarta, Jurnas.com – Indonesian Club menemukan adanya dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) senilai Rp5,64 miliar.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Ia juga berharap kabar itu tidak benar.

“Pada posisi ini, kami di Komisi III DPR berharap kabar itu tidak benar. Karena di Kemenkumham sendiri saat ini relatif banyak pembenahan. Sehingga tata Kelola kementerian, baik yang teknis maupun administrasi sudah jauh lebih baik,” kata Arteria kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Meski demikian, politisi PDIP ini meminta pihak yang menemukan adanya indikasi korupsi di lingkungan Kemenkumham harus dibuktikan.

“Sekalipun ada indikasi ataupun dugaan, saya pikir itu harus dibuktikan (Indonesia Club). Jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan atau polemik baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro mengungkapkan adanya dugaan korupsi Dana Penanganan Covid-19, meliputi Pengadaan Obat dan Multivitamin Palsu.

Dugaan itu muncul karena obat dan multivitamin tidak sesuai dengan spesifikasi BPOM. Adapun periode program yang diperuntukkan bagi pegawai tersebut berjalan sepanjang April hingga Juni 2021 senilai Rp5.644.450.000 (Rp5,64 miliar)

Arteria pun mempertanyakan siapa yang menentukan spesifikasi tersebut. Semua harus dilakukan pengujian.

“Pertama, yang menentukan (spesifikasi BPOM) itu siapa, kan harus ada pihak yang berkapasitas di situ. Kedua, yang tidak sesuai spesifikasi dalam keadaan mana. Yang seperti ini kan harus dilakukan pengujian lah," ujarnya.

"Pada prinsipnya kalau memang ada indikasi itu, kita minta pihak yang mendalilkan itu, membuktikan. Tentunya kami di komisi III kan melakukan kerja-kerja pengawasan,” tutur Arteria Dahlan, Komisi III DPR.

KEYWORD :

Indonesian Club COVID-19 dugaan korupsi Arteria Dahlan Kemenkumham Rp5 64 miliar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :