Sabtu, 27/04/2024 11:17 WIB

Kritik Komnas HAM, Anggota DPR: Kalau Perlu Herry Wirawan Ditembak Kepalanya

Tapi jangan terlalu membabi buta menentang hukuman mati. Kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, termasuk hukuman mati kepada Herry Wirawan. Kalau perlu ditembak kepalanya.

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung. (Foto: Dok. Pikiran Rakyat)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penolakan hukuman mati oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap terdakwa kasus predator seks atas nama Herry Wirawan di Bandung, Jawa Barat.

Bukan tanpa alasan, menurutnya, pernyataan tersebut dinilai dapat mengabaikan hak-hak korban dari kasus tersebut.

“Terkait kasus Herry Wirawan, saya melihat kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati. Ini seolah-olah mengabaikan (hak asasi) korban akhirnya,” tegas Habiburokhman, Sabtu (15/1).

Habiburokhman menjelaskan, bisa saja dalam pernyataan tersebut Komnas HAM mengganti hukuman mati dengan tuntutan lain yang lebih berat.

Disisi lain, politikus Gerindra ini menekankan, Komnas HAM tidak perlu terlalu keras menentang hukuman mati, karena dikhawatirkan dapat mencederai hak asasi korban dibandingkan terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Tapi jangan terlalu membabi buta menentang hukuman mati. Kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, termasuk hukuman mati kepada Herry Wirawan. Kalau perlu ditembak kepalanya,” ujar Habiburokhman.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menyebutkan bahwa di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih terdapat sanksi hukuman mati di dalamnya. Sebagaimana di dalam KUHP, Indonesia masih memerlukan sanksi hukuman mati terhadap pelaku-pelaku pelanggaran HAM lainnya agar dapat menjalankan kepentingan nasional dengan semestinya.

Selanjutnya Desmond juga berharap kedepannya perundang-undangan di Indonesia dapat diperbaiki perihal hukum acara pidana dan perdata agar hak asasi masyarakat dapat terpenuhi seluruhnya.

"Bagaimana ke depannya dalam perundang-undangan kita dapat memperbaiki hukum acara pidana dan perdata. Ini harus dipahami, kita kan lembaga negara. ini kan beda, tolong ini sama-sama kita pahami. Masa kelembagaan negara kaya LSM (lembaga swadaya masyarakat),” tandasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Habiburokhman hukuman mati Herry Wirawan pemerkosaan santriwati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :