
Febridiansyah, menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjoyono, Jumat (9/12). Taufik diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2015-2016.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Taufik akan diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Taufik diduga mengetahui sengkarut mengenai dugaan suap tersebut."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Selain Taufik, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miftachul Munir, Kasubdit Pemrograman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan (PJJ) Ditjen Bina Marga dan Reiza Setiawan, Kasi Pemrograman II (Wilayah Indonesia Timur) Subdit Pemograman Direktorat PJJ Ditjen Binamarga Kementerian PUPR. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aseng.Diantaranya, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR, Amran H Mustary. Selain itu ada juga tiga anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.
Terkait proses penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah sejumlah tempat pada Selasa (6/12). Tiga lokasi disasar penyidik. Dua di antaranya adalah kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia di Jakarta dan Jawa Barat.Aseng sebelumnya mengakui telah memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana. Uang yang diberikan melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan itu dimaksudkan agar jatah proyek dari program aspirasi untuk perusahaannya tidak terganggu. Pengakuan itu disampaikan Aseng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu. KEYWORD :KPK Korupsi Proyek Jalan Taufik Widjoyono