Minggu, 06/07/2025 06:52 WIB

KPK Periksa Alex Noerdin Terkait Kasus Suap Anaknya

Alex bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat anaknya selaku Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin.

Alex Noerdin, Gubernur Sumatera Selatan

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin pada hari ini, Kamis (13/1).

Alex bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat anaknya selaku Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatra Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (13/1)

Selain memeriksa Alex Noerdin, tim penyidik memeriksa mahasiswa, Erlin Rose Diah Arista; pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi dan PT Karya Mulia Nugraha, Yuswanto.

Kemudian, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandy Swardi; Advokat Soesilo Ariwibowo dan Ibu rumah tangga Erini Mutia Yufada.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).

Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara Suhandy, pemberi suap.

Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.

Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.

Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin.

KEYWORD :

KPK Bupati Musi Banyuasin Kasus Suap Dodi Reza Alex Noerdin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :