Sabtu, 20/04/2024 15:04 WIB

Menko PMK Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual Anak

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, sangat mempengaruhi pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas.

Menko PMK Muhadjir Effendi (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, sangat mempengaruhi pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas.

Berdasarkan data Profil Anak Indonesia 2020, diketahui jumlah anak di Indonesia sebanyak 84,4 juta jiwa. 41,1 juta anak perempuan dan 43,2 juta anak laki-laki dari total penduduk Indonesia 270,2 juta jiwa.

Muhadjir mengatakan, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan, termasuk kejahatan seksual, di manapun dia berada.

"Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan produk turunannya yang kuat, yang semuanya memiliki fungsi untuk melindungi anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan yang lain," ujar Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak, di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (12/1).

Dalam rapat tingkat menteri itu hadir Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Wamenag Zainut Tauhid, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Sekjen Kemendagri, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Irjen Kemendikbudristek, Sekjen Kemenkes, Dirjen Kemensos, Perwakilan Kemenkominfo, Perwakilan Kejaksaan Agung, Perwakilan KSP, perwakilan LPSK.

Beberapa peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk memerangi dan mencegah kekerasan seksual, yaitu UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya yaitu UU No.17 Tahun 2016 sampai tingkat PP, Perpres, dan Permen.

Adapun PP yang khusus untuk pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak, antara lain adalah PP Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.

"Dengan ini, pemerintah menyatakan berkomitmen kuat untuk memerangi dan mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak," jelas Menko PMK.

Menurut Muhadjir, peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada tidak akan ampuh apabila pihak-pihak terkait tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual.

"Karena itu, yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang ada serta komitmen dan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah serta penguatan dan unit-unit perlindungan yang terkait dengan perlindungan anak," tutur dia.

"Koordinasi dan komitmen antar K/L mulai dari hulu sampai dengan hilir, terus akan ditingkatkan. Kepada para Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa se-Indonesia serta yang menangani kekerasan seksual terhadap anak, mari kita bekerja sama bergotong-royong untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang ada," imbuh Menko PMK.

KEYWORD :

Kekerasan Seksual Anak Menko PMK Muhadjir Effendi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :