Sabtu, 27/04/2024 04:19 WIB

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Selain itu, hakim juga menghukum Stepanus Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat 1 bulan.

Sidang pembacaan amar tuntutan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Stepanus Robin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi dengan menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak terkait pengurusan perkara.

""Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1).

Selain itu, hakim juga menghukum Stepanus Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa sah menjadi  terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” jelas hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menilai perbuatan Stepanus Robin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Sementara untuk hal yang meringakan, Stepanus Robin belum pernah dihukum, berprilaku sopan di persidangan, dan mempunyai tanggung jawab keluarga

Stepanus Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Steoanus Robin dihukum dengan 12 tahun penjara.

Stepanus juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan uang pengganti Rp2,32 miliar subsidair dua tahun penjara.

KEYWORD :

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Suap Penanganan Perkara Sidang Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :