Jum'at, 26/04/2024 19:49 WIB

KPK Cecar Dirjen Kemendagri Soal Uang Pelicin Pengajuan Dana PEN

Ardian diduga mengetahui terkait mekanisme dan dugaan pemeberian uang untuk memperlancar pengajuan dana PEN.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto pada Selasa (11/1) kemarin.

Ardian diperiksa saksi untuk kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) pada 2021. Ardian diduga mengetahui terkait mekanisme dan dugaan pemberian uang untuk memperlancar pengajuan dana PEN.

"Dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1).

Materi serupa juga didalami penyidik KPK terhadap tiga saksi lainnya. Mereka ialah Staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Irham Nurhali; ASN pada Kemendagri, Lisnawati Anisahak; dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur  Sylvi Juniarty Gani.

Namun, Ali Fikri enggan merinci terkait jumlah uang, termasuk pihak yang diduga menerima.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021. Lembaga Antikorupsi menduga ada dugaan suap terkait pinjaman dana PEN Daerah.

Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus ini. Namun, namanya masih dirahasiakan karena kebijakan pimpinan KPK periode saat ini.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021.

KEYWORD :

Suap Pinjaman Dana PEN KPK Ardian Noorvianto Korupsi Noervianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :