Sabtu, 20/04/2024 06:27 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara

dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.

Ramadhania Bakrie atau Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie. (Foto: Instagram Ramadhaniabakrie)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Tak hanya pasangan suami istri itu, hakim juga menjatuhkan hukuma serupa terhadap sopirnya, Zen Vivanto. Ketiganya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I berjenis sabu.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Zen Vivanto; terdakwa dua, Ramadhania Ardiansyah Bakrie; terdakwa tiga, Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi ketiganya.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa 2 dan 3 harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya

Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto sebelumnya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

KEYWORD :

Kasus Narkoba Nia Ramadhani Divonis Ardi Bakrie




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :