Rabu, 24/04/2024 15:35 WIB

Dosen UNJ Laporkan Kaesang dan Gibran ke KPK

Laporan itu terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun di Gedung KPK, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Dua putra Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (10/1).

Laporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. Laporannya terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana, kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ubedilah menjelaskan, laporannya didasari atas relasi bisnis kedua anak Presiden itu dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Dugaan itu berawal pada 2015, di mana terdapat perusahaan besar berinisial PT SM  yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedillah.

Ubedilah menilai jika dugaan KKN itu sangat jelas melibatkan Kaesang dan Gibran. Sebab, kata Ubedilah, perusahaan milik keduanya mendapatkan suntikan dana yang mencapai miliaran rupiah.

"Karena gak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujarnya.

Selain itu, Ubedilah juga menyebut jika keduanya membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang mencapai miliaran rupiah.

"Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.

Tak hanya itu, Ubedilah juga mengaki memegang alat bukti terkait dugaan tersebut. Di mana, bukti itu telah diserahkan ke KPK.

"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu, dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," katanya.

KEYWORD :

Anak Presiden Dilaporkan Kaesang Pangarep Gibran Rakabuming KPK Dosen UNJ




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :