Sabtu, 11/05/2024 01:16 WIB

KPK Amankan Uang Rp 5 Miliar Dalam Penangkapan Wali Kota Bekasi

Uang itu telah disita dan menjadi barang bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi yang menjerat Rahmat dan delapan orang lainnya.

Konferensi pers penetapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap di Gedung KPK, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp5 miliar saat menggelar operasi tangkap tanga (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pada Rabu (5/1) kemarin.

Uang itu telah disita dan menjadi barang bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi yang menjerat Rahmat dan delapan orang lainnya.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lima tersangka penerima suap, yaitu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka pemberi suap ialah, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; swasta Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f  serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Ditangkap Rahmat Effendi Tersangka Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :