Rabu, 24/04/2024 17:12 WIB

KPK Yakin Keterangan Saksi di Persidangan Cukup Buktikan Perbuatan Azis

Meski begitu, KPK tak menutup kemungkinan tim jaksa penuntut akan menghadirkan saksi yang belum diperiksa dalam proses penyidikan ke persidang. 

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi membuktikan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Sejauh ini dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan tim jaksa di hadapan majelis hakim, telah mencukupi untuk membuktikan dugaan perbuataan terdakwa (Azis)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/1).

Meski begitu, KPK tak menutup kemungkinan tim jaksa penuntut akan menghadirkan saksi yang belum diperiksa dalam proses penyidikan ke persidang. Termasuk menghadirkan Eddy Sujarwo yang disebut sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.

"Namun demikian, sepanjang masih dalam agenda acara proses pembuktian maka tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkannya saksi lain maupun saksi-saksi di luar berkas perkara," kata Ali.

Ali menyebut, pemanggilan saksi untuk hadir di persidangan dibutuhkan lantaran tim jaksa membutuhkan pembuktian uraian perbuatan dari Azis Syamsuddin untuk memperkuat surat dakwaan. Ali meminta para saksi yang dihadirkan tak berkelit demi terangnya peristiwa pidana.

"Untuk itulah kejujuran saksi di sini sangat diperlukan agar ditemukan kebenaran di ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut," kata Ali.

Ali menyebut, sidang lanjutan perkara Azis Syamsuddin akan kembali digelar pada Kamis 6 Januari 2022. Agenda sidang yakni menghadirkan saksi meringankan bagi Azis Syamsuddin.

Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

"Kita ikuti persidangan ini, karena masih proses pembuktian dimaksud," kata Ali.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Suap Penanganan Perkara KPK DAK Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :