Artis Cassandra Angelie tersandung kasus prostitusi online. (Foto: Jurnas/IG Cassandra Angelie).
Jakarta, Jurnas.com- Kasus prostitusi online yang menjerat publik figur Cassandra Angelie atau CA telah dibongkar polisi. Cassandra bersama tiga orang mucikari berinisial KK, R, UA ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait perkara ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana."Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).Nantinya, pelanggan Cassandra Angelie dapat dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan. Namun, hal tersebut bisa diusut jika terdapat laporan dari istri sah pelanggan.Baca juga :
KPK Tak Dilibatkan dalam Pembahasan DIM RKUHAP
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB. Cassandra ditangkap saat sedang melayani seorang pria hidung belang yang menjadi pelanggan dalam kasus prostitusi online tersebut. "Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).
KPK Tak Dilibatkan dalam Pembahasan DIM RKUHAP
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Cassandra Angelie Prostitusi Online 30 Juta Pidana




















