Jum'at, 26/04/2024 07:31 WIB

KPK Berpeluang Jerat Aliza Gunado dengan Pidana Keterangan Palsu

Aliza Gunado berpeluang dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Politikus Golkar, Aliza Gunado usai diperiksa KPK. (Foto: Gery/Jurnas.com).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat orang kepercayaan dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Aliza Gunado dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemberian keterangan tidak benar atau palsu.

Di mana, keterangan Aliza Gunado yang kerap berkelit di persidangan terdakwa Azis Syamsuddin akan jadi catatan penting bagi jaksa untuk bersikap. Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk bersikap.

"Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud. Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan hari ini telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).

Ali menerangkan, tim jaksa KPK telah mencatat seluruh keterangan dari para saksi yang hadir di persidangan Azis Syamsuddin. Keterangan para saksi nantinya dianalisis dan disimpulkan tim jaksa dalam surat tuntutan.

"Berikutnya segera dilakukan analisa keterangan antar saksi tersebut dan dituangkan dalam analisa fakta surat tuntutan jaksa. Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," tuturnya.

Nama Aliza Gunado sendiri sudah sering muncul di sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin. Aliza tercatat sudah dua kali dihadirkan tim jaksa KPK di sidang Azis Syamsuddin.

Namun, selama dihadirkan sebagai saksi, Aliza kerap berkelit di depan majelis hakim. Padahal, Aliza sebelumnya disebut-sebut merupakan orang kepercayaan dari Azis.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan Azis disebutkan jika KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza pun berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Suap Penanganan Perkara KPK Aliza Gunado




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :