Senin, 29/04/2024 01:32 WIB

Kesehatan

Mesir Siapkan Hukuman Berat Pelaku Sunat Perempuan

Praktik FGM dapat menyebabkan sakit dalam jangka waktu bertahun-tahun. Sakit yang terasa juga termasuk saat berhubungan seksual.

Mesir memberlakukan penambahan hukuman penjara bagi pelaku sunat perempuan. (Foto: Ilustrasi)

Mesir - Pemerintah Mesir memberlakukan penambahan masa hukuman penjara  antara  lima tahun  sampai  tujuh tahun terhadap pelaku sunat pada wanita atau female genital mutilation (FGM).  Hukuman ini lebih lama dari peraturan sebelumnya yaitu tiga bulan hingga dua tahun.

Namun, bila praktik sunat wanita itu membawa cacat permanen atau kematian, pelaku dapat dipenjara hingga 15 tahun.  Dan dalam pelaksanaannya petugas kesehatan Mesir akan memantau dan mengawasi klinik dan rumah sakit swasta terhadap pelaksanaan hukum anti-FGM ini.

Rancangan peraturan ini sudah diajukan ke parlemen Mesir sejak 28 Agustus dan disetujui. Peraturan baru ini juga mengancam siapa pun yang memaksa perempuan melakukan sunat. Orang tersebut berpotensi dipenjara antara satu-tiga tahun. Kebanyakan pelaku ini datang dari orang tua atau keluarga sang wanita.

Praktik FGM dapat menyebabkan sakit dalam jangka waktu bertahun-tahun. Sakit yang terasa juga termasuk saat berhubungan seksual, komplikasi serius saat melahirkan dan trauma psikologis.

Pada Januari 2015, seorang dokter Mesir dijatuhi hukuman dua tahun penjara untuk pasal pembunuhan tak sengaja. Hukuman ini masih ditambah dengan hukuman tiga bulan kurungan akibat melakukan sunat wanita. Korbannya adalah seorang gadis 14 tahun.

Dalam laporan Program Pembangunan PBB (UNDP) tahun lalu tentang gambaran demografi dan survei kesehatan Mesir menyatakan bahwa perilaku masyarakat tentang sunat wanita sudah berubah. Dilansir cnn,  Laporan tersebut menemukan bahwa 92 persen ibu pernah disunat. Namun hanya 32 persen yang menginginkan anak perempuannya disunat.

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 20 juta perempuan yang disunat, dan lebih dari dua juta lainnya disunat setiap tahun. WHO sendiri juga mengategorikan FGM sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

KEYWORD :

Sunat Perempuan Mesi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :