
Mesir memberlakukan penambahan hukuman penjara bagi pelaku sunat perempuan. (Foto: Ilustrasi)
Mesir - Pemerintah Mesir memberlakukan penambahan masa hukuman penjara antara lima tahun sampai tujuh tahun terhadap pelaku sunat pada wanita atau female genital mutilation (FGM). Hukuman ini lebih lama dari peraturan sebelumnya yaitu tiga bulan hingga dua tahun.
Namun, bila praktik sunat wanita itu membawa cacat permanen atau kematian, pelaku dapat dipenjara hingga 15 tahun. Dan dalam pelaksanaannya petugas kesehatan Mesir akan memantau dan mengawasi klinik dan rumah sakit swasta terhadap pelaksanaan hukum anti-FGM ini.Rancangan peraturan ini sudah diajukan ke parlemen Mesir sejak 28 Agustus dan disetujui. Peraturan baru ini juga mengancam siapa pun yang memaksa perempuan melakukan sunat. Orang tersebut berpotensi dipenjara antara satu-tiga tahun. Kebanyakan pelaku ini datang dari orang tua atau keluarga sang wanita.Praktik FGM dapat menyebabkan sakit dalam jangka waktu bertahun-tahun. Sakit yang terasa juga termasuk saat berhubungan seksual, komplikasi serius saat melahirkan dan trauma psikologis.Sunat Perempuan Mesi