
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) diminta untuk menolak berkas permohonan kasasi yang diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang untuk perkara nomor 1018/Pdt.G/2018/PN Tng Jo perkara nomor 45/Pdt/2021/PT.Btn.
Merujuk pada Undang Undang Mahkamah Agung, tenggang waktu permohonan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada upaya hukum lebih lanjut, maka putusan tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap.
"Tapi ternyata pada praktiknya bertentangan dengan Undang Undang. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tetap menerima permohonan kasasi yang sudah kadaluarsa. Oleh karena itu kami mohon kepada Mahkamah Agung untuk menolak berkas perkaranya," kata salah satu warga Tangerang berinisial JK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021).
Dijelaskannya, Pengadilan Tinggi Banten membacakan putusan banding tanggal 12 April 2021 dan isi putusan diberitahukan tanggal 15 Juni 2021. Namun, permohonan kasasi baru diajukan tanggal 27 September 2021.
JK menduga ada kongkalikong oknum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang yang menerima permohonan kasasi tersebut. Padahal, secara nyata merupakan pelanggaran melawan hukum, menciderai prosedur peradilan, serta menyalahi Undang Undang.
"Apalagi melihat putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang jelas-jelas menyebut perkaranya mengandung azas in idem dan tidak boleh digugat kembali. Keputusan menerima permohonan kasasi yang tidak sesuai prosedur justru membuat Pengadilan Negeri Tangerang seolah-olah mempermainkan hukum yang jelas-jelas ditetapkan Pengadilan Negeri Tangerang sendiri," terang JK.
Sebagai informasi, JK adalah pemilik lahan seluas 18.370 M2 yang terletak di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kepemilikannya dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1/Gunung Sari bertanggal 17 Desember 1984, atas nama JK sendiri.
Ia kemudian digugat oleh seseorang berinisial M ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 1018/1018/Pdt.G/2018/PN Tng. Putusannya dibacakan tanggal 14 November 2019. Majelis Hakim menyatakan gugatan M terhadap JK tidak dapat diterima dan mengandung azas nebis in idem.
M lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 45/Pdt/2021/PT.Btn. Putusan yang dibacakan tanggal 12 April 2021 ini menguatkan putusan sebelumnya. Karena para pihak tidak ada yang mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap tanggal 24 Agustus 2021.
Mahkamah Agung kasasi Pengadilan Negeri Tangerang kedaluwarsa