Rabu, 17/04/2024 01:47 WIB

KPK Usut Keterlibatan Aliza Gunado di Kasus Suap Penanganan Perkara

Uang itu diduga untuk mengamankan nama Aliza dari perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp1,4 miliar dari politikus muda Partai Golkar, Aliza Gunado kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Uang itu diduga untuk mengamankan nama Aliza dari perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Pemberian uang itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara pada Senin (20/12) kemarin.

"Tentu setiap fakta dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, (21/12).

KPK akan mencari bukti keterlibatan Aliza dalam kasus itu pada sidang berikutnya. Di mana, KPK bakal menghadirkan saksi lain untuk membuktikan pemberian suap itu.

"Agenda sidang selanjutnya masih menghadirkan saksi-saksi lain," ujar Ali.

KPK juga akan meminta keterangan kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Konfirmasi itu diperlukan karena Aliza dan Azis berkaitan.

Sebelumnya, Aliza Gunado disebut ikut memberikan suap ke Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain untuk penanganan perkara di Lampung Tengah. Aliza memberikan Robin dan Maskur Rp1,4 miliar untuk menangani kasus tersebut.

Keterangan itu diketahui saat jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 9.8 milik Maskur Husain. Jaksa membeberkan total uang yang diterima Maskur dan Robin dalam BAP itu.

"Sehingga total penerimaan dari (mantan Wakil Ketua DPR) Azis Syamsuddin dari yang seharusnya sesuai kesepakatan masing-masing sebesar Rp2 miliar, menurut catatan Stepanus Robin Pattuju hanya kami terima dari Azis Syamsuddin Rp1.750.000.000 dan dari Aliza Gunado sebesar Rp1.400.0000.000 atau total Rp3.150.000.000," kata Lie saat membacakan BAP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

KEYWORD :

Suap Penanganan Perkara KPK DAK Lampung Tengah Aliza Gunado




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :