Jum'at, 19/04/2024 17:51 WIB

Maskur Husain Akui Terima Suap dari Azis dan Aliza Gunado

Maskur mengaku menerima suap sebesar Rp2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas nilainya antara USD 26 ribu hingga USD 36 ribu.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Pengacara Maskur Husain menerima uang suap sebesar Rp2,55 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan politikus muda Partai Golkar, Aliza Gunado terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

Hal itu diketahui saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada poin 9.8 milik Maskur. Dia hadir sebagai saksi untuk terdakwa Azis dalam sidang kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Dalam pengakuanya di BAP, Maskur menyebut dirinya dan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju menerima suap total Rp 3.150.000.000.

"Sehingga total penerimaan dari Azis Syamsuddin dari yang seharusnya sesuai kesepakatan masing-masing (mendapat) sebesar Rp 2 miliar, menurut catatan Stepanus Robin Pattuju hanya kami terima dari Azis Syamsuddin Rp 1.750.000.000 dan dari Aliza Gunado sebesar Rp 1.4 miliar atau total Rp 3.150.000.000," ucap jaksa membacakan BAP Maskur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12).

Maskur mengaku menerima suap sebesar Rp2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas nilainya antara USD 26 ribu hingga USD 36 ribu. Namun, Maskur sendiri tak mengetahui pasti jumlahnya.

"Jumlah pastinya saya lupa," kata dia.

Sementara sisa uangnya merupakan jatah Stepanus Robin. Maskur mengaku tidak mengetahui jumlah pasti dari uang yang diterima Robin.

Maskur membenarkan dirinya pernah memberikan keterangan demikian di hadapan penyidik KPK. Maskur menyatakan tetap pada keterangan tersebut.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Suap Penanganan Perkara KPK Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :