Kamis, 09/05/2024 05:13 WIB

Azis Syamsuddin jadi Inisiator Suap Penanganan Perkara Lampung Tengah

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Pengacara Maskur Husain menyebut jika mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjadi inisiator untuk menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Uang suap diberikan agar Stepanus Robbin dan Maskur mengurus perkara Azis di Lampung Tengah yang diusut KPK. Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) poin 49 milik Maskur.

"Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan BAP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/12).

Maskur dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah. Dalam persidangan ini, Azis Syamsuddin duduk sebagai terdakwa.

Dalam BAP itu disebutkan jika Maskur dan Robin tidak melakukan pemerasaan terkait penanganan perkara Lampung Tengah. Di mana, Azis sendiri lah yang meminta Robin untuk mengurus perkaranya.

"Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M Azis Syamsudin," kata jaksa saat membacakan BAP.

Kemudian, jaksa menanyakan kebenaran dari isi BAP itu. Maskur membenarkan keterangannya dalam BAP itu. Di mana, hal itu diketahui Maskur melalui Robin.

"Bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri. Sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan," kata Maskur.

"Saya tetap pada keterangan (keterangan BAP), karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya," tambahnya.

Diketahui, Azis didakwa menyuap mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3,6 miliar.

Jaksa menyebut Azis memberikan uang itu agar Stepanus Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Kasus itu juga melibatkan orang kepercayaan Azis, Aliza Gunado.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Suap Penanganan Perkara KPK Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :