Kamis, 25/04/2024 17:55 WIB

Raker Dengan BNPB, Komisi VIII Pertanyakan Dasar Perubahan Kebijakan Karantina

Masalah karantina, ini menjadi perbincangan di media sosial, karena dari 7 (hari) ke 5, 5 ke 3, sekarang jadi 10. Jadi ini kata masyarakat apa bedanya.

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/12).

Dalam rapat itu, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto menanyakan dasar kebijakan karantina orang dari luar negeri yang kerap berubah. Hal itu, ditegaskannya, membuat masyarakat bingung.

Sebelumnya, Pemerintah sempat menetapkan masa karantina orang dari luar negeri selama 7 hari, kemudian berubah menjadi 5 dan 3 hari. Saat ini karantina ditetapkan menjadi 10 hari. Perubahan masa karantina itu berdasarkan kondisi pandemi di tanah air.

"Masalah karantina, ini menjadi perbincangan di media sosial, karena dari 7 (hari) ke 5, 5 ke 3, sekarang jadi 10. Jadi ini kata masyarakat apa bedanya?" kata Yandri.

Legislator PAN itu juga menyoroti soal perbedaan biaya karantina. Mulai dari Rp10 juta hingga Rp24 juta, tergantung hotel tempat karantina. Yandri tekankan, hal itu sangat memberatkan para peserta karantina.

"Mungkin ini juga akan berdampak pada kedatangan orang luar negeri ke Indonesia dan akan berdampak pada ekonomi," tegasnya.

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan, masa karantina 10 hari di hotel hanya diberlakukan untuk warga negara asing (WNA), sementara warga negara Indonesia (WNI) dikarantina di tempat-tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah.

"10 hari ini untuk WNI yang PMI (pekerja migran Indonesia) itu disiapkan oleh kita. Jadi memang yang di hotel-hotel bagi WNA, tapi yang WNI disiapkan di beberapa tempat penampungan," ungkap dia.

Suharyanto mengungkapkan, masa karantina 10 hari sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah, bukan BNPB. “Kenapa 10 hari ini, ini bukan keputusan Kepala BNPB, walaupun kami Kasatgas, jadi ini kami akan angkat ke pimpinan atas. Karena penentuan 10 hari ini berdasarkan keputusan para menteri, kami kasatgas hanya menjalankan saja," tandasnya.

Pemerintah memperpanjang masa karantina orang dari luar negeri menjadi 10 hari. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan yang sudah tersebar di sejumlah negara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan itu berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah melakukan perjalanan dari negara negara yang sebelumnya dilarang.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Yandri Susanto BNPB karantina PAN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :