Redaksi | Senin, 05/12/2016   15:31 WIB 
                                           
                                          
                                          
										  
										  
                                        
									   
										  
										  
									   
									   
										
                                          
											Jakarta - Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan jika Tim Satgas KPK ikut menjaring oknum TNI saat menangkap tangan (OTT) Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, beberapa hari lalu dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT).
"Saya bisa info bahwa memang ada ajudan status TNI dalam kemarin OTT itu, ada," kata Yuyuk di kantornya, Jakarta, Senin (5/12).
Namun, Yuyuk enggan membeberkan secara detail sosok oknum tersebut. Yuyuk pun enggan mengungkap dugaan keterlibatan oknum TNI itu dalam sengkarut dugaan rasuah tersebut.
"Saya belum bisa konfirmasikan itu, Karena itu kan masuk dalam materi pemeriksaan," imbuh Yuyuk.
    
												
												   
												
												
												  
												
												
                                                Meski turut menangkap, oknum TNI tersebut dilepaskan dan tak dijerat lembaga antirasuah. Kini, oknum TNI berstatus saksi.
"Artinya dia (onum TNI) bisa menjadi saksi atas kasus tersebut, penyidik jika memang memerlukan saksi tersebut akan dipanggil.  Ya hingga saat ini tidak ada hubungan dengan kasus. Tapi jika dia punya keterangan terkait kasus akan dipanggil," tandas Yuyuk.
Tim Satgas 
KPK dalam operasi tangkap tangan suap Pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia seperti diketahui sempat mengamankan sejumlah orang di empat lokasi. Pertama di kawasan Springs Hill,  Kemayoran, kemudian di Pulomas, Jakarta Timur, lalu di Pamulang, Tangerang Selatan dan terakhir tim 
KPK mengamankan seseorang di Surabaya, Jawa Timur. 
    
													
												
												
													
												
													
													
												
												
												
												  
												
												
												
												
																									
												
KPK menduga pratik suap itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 Miliar. Dalam perkara itu, 
KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,9 miliar dan menggeledah sejumlah tempat.	
											 
											 
											 											 
											 
											 
											 
											 
KEYWORD : 
  Oknum TNI Tangkap Tangan   KPK