Jum'at, 17/05/2024 09:54 WIB

BAP DPD Bahas Mekanisme Mediasi Sengketa di Masyarakat

Kami harap layanan ini dapat menjadi jembatan sekaligus mendorong agar pihak yang bersengketa dapat mengutamakan kepentingan masyarakat di daerah secara keseluruhan sehingga proses pembangunan dapat diakselerasi lebih cepat.

Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno. (Foto: Humas DPD)

Jakarta, Jurnas.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima audiensi dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Ruang Buleleng DPD RI, Kamis (9/12). Audiensi tersebut merupakan kelanjutan dari peresmian layanan mediasi dan arbitrase desa dari DSI, Senin (6/12).

Dalam audiensi tersebut, BAP DPD RI berharap, agar DSI dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik dalam menyelesaikan sengketa.

“Kami harap layanan ini dapat menjadi jembatan sekaligus mendorong agar pihak yang bersengketa dapat mengutamakan kepentingan masyarakat di daerah secara keseluruhan sehingga proses pembangunan dapat diakselerasi lebih cepat,” ucap Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno.

Dalam audiensi tersebut, dia juga menjejelaskan salah satu peran BAP adalah menerima pengaduan masyarakat atas terjadinya konflik/sengketa yang bermuara pada maladministrasi dan pelayanan publik instansi pemerintah, termasuk indikasi tindak pidana korupsi.

“Permasalahan yang paling menonjol dan kerap diadukan oleh masyarakat dan pemerintah daerah kepada BAP DPD RI adalah soal sengketa, konflik, dan perkara pertanahan/agraria,” imbuhnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/12).

Bambang juga mengatakan, dalam menyelesaikan sengketa atau aduan, BAP DPD RI membutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor pencetusnya sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya

Untuk itu, dalam menangani setiap kasus BAP DPD mengkaji betul permasalahan dengan terjun ke lapangan, mendengar permasalahan dari berbagai pihak, melihat dari berbagai perspektif sebelum menimbulkan atau mengeluarkan rekomendasi.

“Dengan pemahaman dan usaha penyelesaian akar masalah, diharapkan sengketa dan konflik dapat ditekan semaksimal mungkin, sekaligus menciptakan suasana kondusif dan terwujudnya kepastian hukum dan keadilan,” jelas Senator DPD RI dari Jawa Tengah ini.

Dalam audiensi tersebut, Senator dari Sulawesi Barat Iskandar Muda Baharuddin Lopa menanyakan apakah DSI benar-benar organisasi nirlaba. Iskandar juga menanyakan mengenai tupoksi dan mekanisme DSI dalam memediasi kasus-kasus sengketa di masyarakat.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Umum DSI Sabela Gayo menyatakan bahwa terdapat biaya yang ditetapkan oleh DSI dalam melakukan mediasi. Biaya tersebut meliputi biaya persidangan, biaya administrasi yang harus disiapkan untuk memfasilitasi persoalan tersebut. Tapi kalau secara adhoc atau individu, DSI biasanya menyiapkan dari sisi anggaran.

“Untuk beberapa kasus-kasus tertentu yang memiliki nuansa publik atau kepentingan umum, kami akan tugaskan mediator yang non profit. Kami dari DSI sudah menyiapkan standar biaya untuk mediator, untuk persoalan yang bersifat privat. Tapi juga menghormati jika ada kesepakatan dari mediator dan juga pemohon,” jelasnya.

Sabela juga menjelaskan bahwa lembaganya telah meluncurkan salah satu layanan mediasi dan arbitrase desa. DSI sendiri telah menetapkan 52 kabupaten/kota sebagai pilot percontohan dari layanan mediasi dan arbitrase desa.

“Dengan mediasi desa, kami berupaya memberikan penguatan pengetahuan dan pengalaman bagi masyarakat desa untuk menjadi mediator secara profesional dan bersertifikat yang diakui oleh pemerintah,” demikian Bambang.

KEYWORD :

Warta DPD Bambang Sutrisno Pertanahan Agraria Sabela Gayo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :