Jum'at, 26/04/2024 04:31 WIB

Kementerian dan Lembaga Diminta Dukung Penggunaan Energi Terbarukan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak bisa sendirian dalam penggunaan EBT ke depannya.

Ilustrasi Energi Bersih

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian, DPR hingga lembaga lainnya diminta mendukung penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak bisa sendirian dalam penggunaan EBT ke depannya.

“Karena EBT ini adalah energi masa depan kita. Harus ada hubungan antar kementerian dan lembaga tentang EBT. EBT tak bisa berjalan tanpa dukungan dari lembaga lain,” kata Pengurus DPP Pandawa Nusantara, Mamit Setiawan dalam diskusi bertajuk `Indonesia Menuju Net Zero Emission 2060` pada Rabu (8/12).

Mamit menyampaikan, bahwa dukungan semua pihak dapat dituangkan di pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang tengah bergulir di DPR RI.

Salah satunya, menurut Mamit, di dalam RUU itu harus dituangkan kemudahan perizinan berinvestasi di sektor EBT.

“Kalau bisa di UU EBT ada lembaga sendiri yang mengatur regulasi terkait EBT. Perlu regulator lain selain Kementerian ESDM yang memang mengatur keberlanjutan di sektor EBT,” ujarnya.

Dengan ada kemudahan investasi, Mamit mengatakan, maka pemanfaatan potensi EBT di Indonesia akan berjalan maksimal. Sebab, menurut Mamit, transisi dari energi fosil ke EBT pasti akan memakan biaya yang mahal.

Jangan sampai, lanjut Mamit, transisi tersebut menjadi beban Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlebih lagi memberatkan masyarakat.

“Karena dengan adanya UU EBT ini maka kepastian hukum ada, investasi tumbuh. Tidak mungkin PLN, Pertamina jalan sendiri tanpa investasi, karena biaya yang dibutuhkan sangat besar. dengan adanya UU EBT, maka investasi, nilai beli bisa terangkum di sana,” katanya.

Jika semuanya berjalan berkesinambungan, Mamit menambahkan, maka serapan tenaga kerja juga akan berjalan lancar.

“Jika nanti energi fosil berkurang, akan ada masalah serapan tenaga kerja. Batu bara pensiun tak ada lagi produksinya, padahal batu bara industri padat karya. Nanti pegawai dikemanakan?. Apakah EBT bisa menyerap semua? Makanya ini butuh transisi membangun skill,” ungkapnya.

KEYWORD :

Kementerian ESDM EBT Energi Baru Terbarukan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :