Rabu, 28/05/2025 03:38 WIB

KPK Periksa Istri Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eliza Alex Noerdin, istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin.

Eliza juga merupakan ibu dari tersangka dalam kasus ini, Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRA (Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin)," kata Plt juru bicara, KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (7/12).

Selain Eliza, KPK juga memanggil ajudan Bupati, Mursyid sebagai saksi. Hanya saja, Ali tak menjelaskan materi apa yang akan digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Selain Dodi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.

Dodi diduga menerima bayaran senilai Rp2,6 miliar sebagai imbalan bahwa perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.

Empat paket proyek pembangunan yang dimaksud ialah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar.

KEYWORD :

Istri Alex Noerdin Eliza Diperiksa KPK Kasus Suap Musi Banyuasin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :