Selasa, 23/04/2024 17:44 WIB

Komjak Periksa Jaksa yang Tetapkan Korban Penganiayaan jadi Terdakwa

Komjak bakal memanggil jaksa yang menangani kasus dugaan pengeroyokan atau penganiyaan yang menjerat warga Tangerang, berinisial WW.

Ilustrasi penganiayaan

Jakarra, Jurnas.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal memanggil jaksa yang menangani kasus dugaan pengeroyokan atau penganiyaan yang menjerat warga Tangerang, berinisial WW. Diketahui WW yang merupakan korban penganiayaan justru menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Langkah pertama kami akan minta penjelasan dulu tentang penanganan kasus ini sejak awal, bagaimana penerapan teknis SOP pedoman yang dilakukan," kata Barita kepada wartawan, Senin (6/12) malam.

Barita memastikan pihaknya akan mendalami penanganan perkara terhadap korban penganiayaan yang justru ditetapkan tersangka hingga menjadi terdakwa. Ia pun meminta korban untuk melaporkan kasus ini ke Komjak.

"Kalau ada pelanggaran sesuai tugas komisi tentu kami akan keluarkan rekomendasi. Jadi kita teliti dulu penanganan kasus ini," ujarnya.

Kasus ini berawal saat seorang warga Tangerang, WW, mengalami pengeroyokan di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB pada 22 Oktober 2020. Pelaku adalah pasangan suami istri, L dan AO.

Pemuda itu dilempar pakai gembok dan mengenai badan serta mencakar tangannya. Akibatnya, WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada, dan pipi kiri. Bahkan, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.

Selang dua hari setelah kejadian, WW melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua di Wilayah Kabupaten Tangerang atas perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.

Kemudian, L dan AO melaporkan balik WW atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Desember 2020. Laporan itu teregister dengan nomor :LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel.

Laporan L dan AO berjalan mulus hingga membuat WW menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. WW dipersangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. WW juga diminta ganti rugi Rp20 miliar.

KEYWORD :

Komjak Penganiayaan korban jadi terdakwa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :