Jum'at, 26/04/2024 12:37 WIB

Azis Syamsuddin Menolak Gunakan Hak Eksepsi

Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap Stepanus Robin sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu atau senilai Rp519 juta.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin didakwa menyuap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu atau senilai Rp519 juta.

Suap itu terkait pengurusan perkara dalam pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017. Merespon surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Azis melalui penasihat hukumnya menolak menggunakan hak eksepsi.

"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini,” kata salah satu anggota tim penasihat jukum Azis Symsuddin kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12).

Sidang pun akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan pembuktian pada Senin, (13/12) mendatang. Sebab jaksa KPK baru mengetahui jika Azis menolak eksepsi. Sehingga, jaksa baru bisa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. 

“Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini,” kata Jaksa KPK.

Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap Stepanus Robin sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu atau senilai Rp519 juta. Total suap yang diberikan Azis ke Robin sebesar Rp3.619.309.805.

"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (6/12).

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.Kasus itu diduga menyeret Azis dan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado.

KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Tolak Eksepsi Didakwa Menyuap KPK Penanganan Perkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :