Sabtu, 20/04/2024 20:22 WIB

Kejagung Diminta Transparan Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai

Hal ini penting agar tim penyidik yang dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut mendapat kepercayaan masyarakat.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Agung transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai.

Hal ini penting agar tim penyidik yang dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut mendapat kepercayaan masyarakat.

"Tim penyidik yang beranggotakan 22 jaksa itu harus bekerja secara transparan, agar bisa mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik. Sebab tim penyidik Jaksa Agung itu belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan UU," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin dalam keterangannya, Sabtu (4/12).

Diketahui, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menandatangani Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 mengenai Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua pada 2014.

Keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.

Amiruddin yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat mengapresiasi langkah Jaksa Agung tersebut. Amiruddin meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim penyidik tersebut untuk bekerja.

KEYWORD :

Kajaksaan Agung Pelanggaran HAM di Paniai ST Burhanuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :