Jum'at, 26/04/2024 10:35 WIB

KPK Berpeluang Jerat Bupati HSU dengan Pasal TPPU

KPK masih mendalami dugaan penyamaran aset hasil korupsi oleh Abdul Wahid.

Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluanv menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid drngan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK masih mendalami dugaan penyamaran aset hasil korupsi oleh Abdul Wahid.

"Apabila ke depan ditemukan adanya alat bukti dugaan menyamarkan asal usul harta benda yang mengarah ke TPPU, maka tim penyidik tentu akan menindaklanjutinya," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, (2/12).

KPK menduga ada beberapa aset milik Abdul yang tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

Di mana, dalam LHKPN tercatat Abdul Wahid tak memiliki mobil, namun tim penyidik menyita mobil milik Abdul Wahid.

"Ada beberapa aset milik tersangka AW (Abdul Wahid) yang telah dilakukan penyitaan diantaranya satu unit bangunan, mobil dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing," ujar Ali.

Melalui data LHKPN yang disampaikan Abdul Wahid, akan menjadi pintu masuk penelusuran asetnya yang lain. Jika ditemukan potensi pencucian uang, KPK tak segan menjerat pasal TPPU.

"Data LHKPN yang dilaporkan tersebut, menjadi salah satu referensi bagi tim penyidik untuk menelusuri aset-aset lainnya," tutur Ali.

Mulanya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.


Dalam pengembangan kasus ini, KPK pun menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

Abdul Wahid diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki.

KEYWORD :

Bupati HSU Abdul Wahid KPK Berpeluang Jerat Pasal TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :