Jum'at, 26/04/2024 14:48 WIB

Menakar Urgensi Calon Presiden Independen

Usulan DPD RI tidak ada lagi ambang batas 20 persen dari peroleha suara sah secara nasional atau 25 persen dari perolehan kursi, saya kira peluang amandemen ini ada tidak hanya sekedar penataan kelembagaan.

Ketua Kelompok DPD RI di MPR Tamsil Linrung. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Kelompok DPD RI di MPR Tamsil Linrung menilai penting adanya calon presiden Independen dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.

Menurut dia, semua anak terbaik bangsa seharusnya diberi peluang yang sama untuk menjadi pemimpin di negeri ini baik melalui jalur partai politik dan jalur independen.

“Usulan DPD RI tidak ada lagi ambang batas 20 persen dari peroleha suara sah secara nasional atau 25 persen dari perolehan kursi, saya kira peluang amandemen ini ada tidak hanya sekedar penataan kelembagaan,” ungkapnya dalam dialog Kebangsaan Kelompok DPD RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/12).

Dialog tersebut mengangkat tema “Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Independen”.

Senada dengan itu, Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI Wahidin Ismail juga menyoroti terkait calon presiden Independen.

Menurutnya hal ini adalah oase demokrasi di tengah gersang melihat oligarki politik dan transaksi yang terjadi di dalam peta politik dan ekonomi.

Wahidin mengusulkan beberapa hal untuk coba dikedepankan yaitu masalah konsolidasi internal. Kedua, sinergi DPD RI mencoba membuka komunikasi dengan agenda yang bisa diseleraskan dengan kepentingan DPD RI.

Ketiga masalah lobi politik kemudian kepada fraksi itu penting dengan memberikan argumentasi dan pemahaman, dan keempat sosialisasi.

“Jika semua itu belum juga berhasil maka jalan terakhir adalah kekuatan massa secara damai dan konstitusional, selain itu juga dilakukan judicial review ke MK tentang calon Presiden dan Wapres Independen dan penghapusan Presidential Treshold 20 persen,” cetus Wahidin.

Lain halnya, Politikus Andrianus Garu. Dia berharap sebagai sesama anak bangsa memikirkan demokrasi yang terbaik untuk kesejahteraan bersama, calon independen harusnya dibuka kesempatan bukan dihalangi, karena banyak yang menaruh harapan pada tokoh lain di luar partai politik.

“Pemilihan Kepala Daerah saat ini dimungkinkan dari calon independen dan sudah terjadi, oleh karena itu Capres dan Cawapres seharusnya bisa juga melalui jalur independen,” ucap Andrianus Garu yang juga Anggota DPD RI 2014-2019.

Pada kesempatan itu, Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS) Ubedilah Badrun mengungkapkan bahwa sangat mungkin amandemen UUD NRI 1945 dilakukan karena bukan kitab suci.

“Dalam konstitusi setiap warga negara dijamin kedudukannya sama dalam hukum dan pemerintahan, selain itu perlu melihat bahwa 52 persen pemilih adalah generasi milenial yang membutuhkan calon pemimpin yang visioner kuat dan dekat dengan pemikiran mereka, sehingga saya kira perlu diberi ruang,” jelasnya.

Ubedilah Badrun menambahkan bahwa sejak Indonesia menganut sistem bikameral (DPR RI-DPD RI) itu maknanya ada anggota parlemen yang berasal dari partai dan perseorangan. Jika perseorangan bisa menjadi anggota parlemen, maka hal ini bisa menjadi dasar calon Presiden boleh dari calon independen.

“Logikanya 136 anggota DPD RI itu lebih dari 20 persen kursi parlemen, sehingga bisa mengajukan calon perorangan untuk capres cawapres,” pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPD Calon Presiden Independen Amandemen Tamsil Linrung Presidential Threshold




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :