Sabtu, 20/04/2024 14:35 WIB

November jadi Inflasi Tertinggi Tahun 2021

Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–November) 2021 sebesar 1,30%

Ilustrasi inflasi. (foto: cermati.com)

Jakarta, Jurnas.com - Bulan November 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sebesar 0,37% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,05.

Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–November) 2021 sebesar 1,30% dan tingkat inflasi tahun ke tahun (November 2021 terhadap November 2020) sebesar 1,75%.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan, inflasi bulan November ini merupakan yang tertinggi sepanjang tahun 2021.

"Dilihat secara tahunan (year-on-year/yoy) inflasi 1,75% juga tertinggi sepanjang tahun 2021. Jadi, secara bulanan maupun tahunan, inflasi November ini merupakan yang tertinggi di 2021," ujarnya dalam paparan secara virtual, Rabu (1/12/2021).

Menurut Margo, beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada November 2021 antara lain minyak goreng, telur ayam ras, cabai merah, kelapa sawit, batu bara, semen, dan pupuk urea.

Dia melanjutkan, dari 90 kota yang dipantau perkembangannya, terdapat 84 kota mengalami inflasi dan 6 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Sintang sebesar 2,01%.

Komoditas penyumbang inflasi di Sintang antara lain bahan bakar rumah tangga dengan andil 0,27%, telur ayam ras andilnya 0,23%, dan kacang panjang andilnya 0,19%. Inflasi paling rendah terjadi di Bima dan Pontianak dengan angka 0,02%.

"Sementara deflasi tertinggi terjadi di Kotamobagu sebesar -0,53%, komoditas penyumbang deflasinya adalah adanya penurunan harga daun bawang, ikan cakalang, cabe rawit, dan kangkung, masing-masing memiliki andil terhadap deflasi Kotamobagu sebesar 0,15%. Deflasi terendah di Tual sebesar -0,16%," ungkapnya.

KEYWORD :

Inflasi BPS November 2021




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :