Sabtu, 20/04/2024 11:58 WIB

Penyelenggara Negara Diminta Tak Hanya Lapor Gratifikasi Bernilai Kecil

Penyelenggara negara harus tegas menolak gratifikasi karena bisa mengganggu objektivitas saat bekerja.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi bernilai besar. Sebab sering kali gratifikasi yang dilaporkan itu bernilai kecil.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar `Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi` di YouTube KPK pada Selasa (30/11).

"Banyak kali gratifikasi nya sudah banyak dilaporkan tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan, ini juga menjadi fenomena," kata Ghufrom dalam acara tersebut.

Dikatakan Ghufron, banyaknya laporan gratifikasi, tak menjamin bebas dari korupsi. Ghufron mengingatkan jika penyelenggara negara harus bebas menerima gratifikasi dalam memberikan pelayanan publik.

"Agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, penerimaan gratifikasi hanya meruntuhkan keadilan. Sebab, penerimaan gratifikasi bisa mengganggu objektivitas saat bekerja.

"Nah, ini yang mengakibatkan kita perlu menghindarkan dalam aspek-aspek pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan," ujar Ghufron.

Para penyelenggara negara juga diminta patuh dengan perintah melapor dalam waktu maksimal sebulan jika menerima gratifikasi. Jika tidak dilaporkan dalam waktu sebulan, KPK bakal mempermasalahkan penerimaan barang tersebut.

KEYWORD :

KPK Laporan Gratifikasi Penyelenggara Negara Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :