Jum'at, 19/04/2024 07:03 WIB

Baleg DPR Apresiasi Arahan Presiden Soal Kepastian Bagi Pelaku Usaha

Presiden saya rasa punya sikap dan arahan jelas terkait ini. Beliau minta agar ini dipercepat dan kami di DPR tentu punya semangat yang sama. Selain proses perbaikan dipercepat, Presiden juga punya sikap jelas mengenai substansi putusan MK bahwa seluruh aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tetap berjalan.

Anggota Baleg DPR RI, Christina Aryani. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengapresiasi langkah cepat Presiden Joko Widodo dalam merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Arahan Presiden terkait kepastian bagi pelaku usaha alias investor dalam maupun luar negeri bahwa investasi yang telah, sedang, dan akan berproses dipastikan tetap aman karena secara substantif seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

"Presiden saya rasa punya sikap dan arahan jelas terkait ini. Beliau minta agar ini dipercepat dan kami di DPR tentu punya semangat yang sama. Selain proses perbaikan dipercepat, Presiden juga punya sikap jelas mengenai substansi putusan MK bahwa seluruh aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tetap berjalan," ungkap Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/11).

Menurut Christina, dengan ini masyarakat termasuk para pelaku usaha dapat memahami putusan MK secara tepat dan benar.

“Kami apresiasi sikap Bapak Presiden sehingga tidak perlu lagi ada tafsiran lain di masyarakat. Kepastian untuk para pelaku usaha juga jelas dengan arahan Presiden ini. Sekarang tinggal kami di DPR memastikan proses perbaikan berjalan cepat. Ada waktu dua tahun untuk itu dan kami optimis harusnya bisa lebih cepat dari tenggat waktu tersebut," lanjut dia.

Ditambahkan Christina, semangat UU Cipta Kerja sejak awal adalah agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi guna kepastian hukum dan kemudahan investasi dan berusaha di Tanah Air.

Berdasarkan catatan BPKM lanjut Christina implementasi UU Cipta Kerja selama ini telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja. BKPM mencatat kenaikan realisasi investasi antara Januari-September 2021 sebesar 7,8 persen yoy yang nilainya mencapai Rp 659 triliun.

Jumlah penciptaan lapangan kerja baru akumulasi triwulan I hingga triwulan III juga tercatat sebanyak 912.402 tenaga kerja. Adapun Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan 379.051 perizinan untuk periode  Agustus - Oktober, perizinan berusaha yang dominan diberikan pada usaha mikro.

"Artinya secara operasional ini sudah berjalan sangat baik dan tidak ada alasan bagi kita untuk mengambil langkah mundur," pungkas Christina.

KEYWORD :

Warta DPR Badan Legislasi Golkar Christina Aryani UU Cipta Kerja Pelaku Usaha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :